Mendisiplinkan Sikap Korupsi dari Sejak Dini

Deni S. Jusmani

Kebencian masyarakat sosial kepada para koruptor ini bukan main tingginya, sehingga ketika mendengar kata “koruptor” ini, mungkin terlintas beberapa nama koruptor dan hukuman apa yang pantas diberikan. Kerugian negara akibat korupsi untuk kepentingan pribadi atau pun golongan tertentu, sudah tak terhitung jumlahnya, bahkan jika tak ada korupsi ini, saya yakin masyarakat Indonesia akan sejahtera, damai, dan tak ada peperangan, serta kejahatan HAM lainnya. Berpangkal dari tindakan korupsi inilah, segala macam persoalan di Indonesia dimulai, ibarat benang kusut, dan seolah tak ada yang mampu untuk mengurainya. Rumit, pelik, dan serba abstrak untuk dibenahi. Begitu kuat jalinan dan ikatan kerja para koruptor, sehingga mampu merontokkan sendi-sendi kebenaran dan hukum di Indonesia. Hukum ibarat sebuah pisau tumpul dan berkarat, saat berhadapan dengan koruptor.
..... .....

Korupsi ini, saya kira ada hubungannya dengan sistem pendidikan yang dijalankan di Indonesia. Dalam wilayah kecil, pendidikan pada kelas atau kelompok tertentu, akan mengajarkan sikap korupsi, jika tak ditangani dan dijalankan dengan benar. Seperti: membenarkan tugas Pekerjaan Rumah (PR) yang dikerjakan orang lain, toleransi pemberian nilai karena kenal atau kasihan, tolerasi waktu terhadap pengumpulan tugas dan kewajiban, mengulur dan memperlambat kehadiran dikelas untuk mengajar, serta membiarkan peserta tidak menjaga kebersihan. Korupsi ini hanya bisa diberantas dengan penegakan disiplin bagi peserta didik, termasuk didalamnya mendisiplinkan moral dan etika, karena korupsi juga disebabkan lemahnya moral, etika, dan tanggung jawab, serta membina rasa peduli terhadap penderitaan orang sekitarnya.

Saya sebagai Anggota DPD akan bertindak tegas dalam menjalankan program kerja berikut ini.
  1. Mengkaji kurikulum pendidikan yang sudah ada dengan dibantu oleh beberapa pakar pendidikan, agama, etika, dan pertimbangan lainnya, untuk menentukan program kerja efektif dalam menciptakan peserta didik yang anti korupsi.
  2. Dengan beberapa pakar, saya akan membuat kurikulum yang bersumber dari hasil evaluasi, sehingga mampu menyentuh persoalan pendisiplinan beberapa pihak, termasuk pendisiplinan guru dan peserta didik, sehingga mampu menempatkan masing-masing peran dengan benar. Membuat instrumen pendeteksi untuk mendeteksi kecurangan dan ketimpangan dalam proses belajar mengajar di kelas atau sekolah.
  3. Tentu, akan ada kebijakan hukum yang dihasilkan untuk mengawasi dan mengontrol pola kerja pemberlakukan kurikulum pendidikan, sekaligus menentukan indikator keberhasilan dan kegagalan kebijakan yang telah dihasilkan.
  4. Dilakukan evaluasi berkala, yang berguna untuk pengawasan mutu pendidikan anti korupsi.
  5. Memberlakukan kebijakan dan kurikulum pendidikan anti korupsi dengan sistematis pada satu wilayah tertentu, bahkan jika memungkinkan dalam kawasan nasional Indonesia.
Pendidikan karakter dan penanaman rasa tanggung jawab, akan secara perlahan mengikis sifat-sifat korupsi pada diri seseorang. Korupsi muncul pada saat seseorang terlepas dari rasa peduli terhadap penderitaan orang sekitar, korupsi muncul saat moral dan etika telah rusak atas kepetingan pribadi. Masa pendidikan sejak dini, dimulai saat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, sampai pada pendidikan jenjang tertinggi, memiliki peran penting dalam pembentukan karakter-karakter individu yang bertanggung jawab. Pendidikan itu tak melulu tentang prestasi gemilang saja, tapi bagaimana menanamkan prestasi yang beretika dan berwawasan tanggung jawab, dengan demikian korupsi bukan masalah lagi!.  

Read More..

Melindungi dan Melestarikan Produk Seni dan Budaya

Deni S. Jusmani

Warisan masa lampau yang berwujud pada produk seni dan budaya, hendaknya diperhatikan, selain sebagai sumber referensi dan sejarah, juga memberikan khazanah dan wawasan untuk generasi selanjutnya. Pendaftaran Hak Paten (Hak Kekayaan Intelektual), bukanlah satu-satunya upaya yang dapat dilakukan oleh pemerhati, penikmat, dan masyarakat yang mencintai tradisi dan produk-produk budaya, tetapi lebih penting bagaimana menanamkan kecintaan terhadap warisan tersebut. Ketika masyarakat sudah menjadikan warisan tradisi sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya, maka produk-produk ini akan senantiasa terjaga, walaupun memang sifat dari kebudayaan senantiasa dinamis.

..... .....

Pada beberapa kasus di Sumatera Selatan, di wilayah Ogan Ilir, terdapat produk seni turun temurun berupa musik tradisi dan sastra lisan (legenda, dongeng). Keberadaan produk seni dan budaya ini terkesan diabaikan, bahkan tidak terdokumentasi dengan baik. Hampir setiap desa di wilayah Ogan Ilir memiliki cerita-cerita lampau yang sebetulnya dapat dilacak melalui sesepuh dan para orang tua yang ada, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Ada kekhawatiran, sumber referensi hidup yang tersirat dalam produk sastra lisan akan terputus, sehingga terputus pula sumber filosofis kehidupan masa lalu, yang penuh dengan nasihat dan bimbingan kebaikan. Bahkan, sepertinya peneltian dan pendokumentasian sastra lisan ini tidak dilakuka secara serius di propinsi Sumatera Selatan. Tradisi, mitos, dan legenda yang ada pada satu tempat tertentu, merupakan cerminan masa lampau, untuk mempertahankan ini diperlukan dukungan seluruh elemen kehidupan sosial.

Jika, saya anggota DPD di Sumatera Selatan, ada beberapa hal yang akan saya lakukan, yaitu:
  1. Mulai membuat pemetaan lokasi dan wilayah penelitian produk-produk seni dan budaya, termasuk didalamnya adalah sastra lisan tersebut. Termasuk didalamnya adalah kebijakan penggunaan anggaran dan biaya yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan.
  2. Membentuk tim peneliti yang kompeten dan profesional untuk menangani dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah ditentukan.
  3. Menerjunkan para peneliti, dalam rangka menggali dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah ditentukan.
  4. Membuat kebijakan yang menopang kebutuhan dan keberlangsungan proses penelitian dan hasil penelitian, dengan melibatkan beberapa stakeholder, seperti: Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dewan Kesenian, dan struktur-struktur lain yang berkenaan dengan kepentingan produk-produk seni dan budaya. Termasuk didalamnya adalah pembuatan buku-buku dokumentasi hasil penelitian dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
  5. Memberlakukan dan menjalankan kebijakan yang telah mengakomodasi kepentingan dan kebaikan, sesuai dengan apa yang telah disepakati.
  6. Selalu mengontrol dan mengawal hasil kegiatan yang telah dilakukan, termasuk untuk memberikan dan meneruskan program ini pada anggota DPD selanjutnya.
Pembentukan karakter menghargai produk-produk seni dan budaya memang harus dilakukan, baik secara terstruktur (melalui pendidikan), mau pun dilakukan diluar wilayah pendidikan resmi. Sikap menghargai kekayaan tradisi inilah yang mulai memudar, hanya pada saat ada klaim dari bangsa (kelompok) lain pada produk tertentu, barulah masyarakat ramai-ramai peduli dan membela produk budaya tersebut. Seharusnya, lebih baik dapat mencegah dan menjaga produk-produk seni dan budaya, sebelum diklaim oleh bangsa lain. Pembentukan sanggar, kelompok belajar, masyarakat peduli produk seni dan budaya, merupakan proses penting dalam mempertahankan warisan tradisi yang ada. 

Read More..