Deni S. Jusmani
Kebencian masyarakat sosial kepada para koruptor ini bukan main tingginya, sehingga ketika mendengar kata “koruptor” ini, mungkin terlintas beberapa nama koruptor dan hukuman apa yang pantas diberikan. Kerugian negara akibat korupsi untuk kepentingan pribadi atau pun golongan tertentu, sudah tak terhitung jumlahnya, bahkan jika tak ada korupsi ini, saya yakin masyarakat Indonesia akan sejahtera, damai, dan tak ada peperangan, serta kejahatan HAM lainnya. Berpangkal dari tindakan korupsi inilah, segala macam persoalan di Indonesia dimulai, ibarat benang kusut, dan seolah tak ada yang mampu untuk mengurainya. Rumit, pelik, dan serba abstrak untuk dibenahi. Begitu kuat jalinan dan ikatan kerja para koruptor, sehingga mampu merontokkan sendi-sendi kebenaran dan hukum di Indonesia. Hukum ibarat sebuah pisau tumpul dan berkarat, saat berhadapan dengan koruptor.
..... ..... Korupsi ini, saya kira ada hubungannya dengan sistem pendidikan yang dijalankan di Indonesia. Dalam wilayah kecil, pendidikan pada kelas atau kelompok tertentu, akan mengajarkan sikap korupsi, jika tak ditangani dan dijalankan dengan benar. Seperti: membenarkan tugas Pekerjaan Rumah (PR) yang dikerjakan orang lain, toleransi pemberian nilai karena kenal atau kasihan, tolerasi waktu terhadap pengumpulan tugas dan kewajiban, mengulur dan memperlambat kehadiran dikelas untuk mengajar, serta membiarkan peserta tidak menjaga kebersihan. Korupsi ini hanya bisa diberantas dengan penegakan disiplin bagi peserta didik, termasuk didalamnya mendisiplinkan moral dan etika, karena korupsi juga disebabkan lemahnya moral, etika, dan tanggung jawab, serta membina rasa peduli terhadap penderitaan orang sekitarnya.
Saya sebagai Anggota DPD akan bertindak tegas dalam menjalankan program kerja berikut ini.
- Mengkaji kurikulum pendidikan yang sudah ada dengan dibantu oleh beberapa pakar pendidikan, agama, etika, dan pertimbangan lainnya, untuk menentukan program kerja efektif dalam menciptakan peserta didik yang anti korupsi.
- Dengan beberapa pakar, saya akan membuat kurikulum yang bersumber dari hasil evaluasi, sehingga mampu menyentuh persoalan pendisiplinan beberapa pihak, termasuk pendisiplinan guru dan peserta didik, sehingga mampu menempatkan masing-masing peran dengan benar. Membuat instrumen pendeteksi untuk mendeteksi kecurangan dan ketimpangan dalam proses belajar mengajar di kelas atau sekolah.
- Tentu, akan ada kebijakan hukum yang dihasilkan untuk mengawasi dan mengontrol pola kerja pemberlakukan kurikulum pendidikan, sekaligus menentukan indikator keberhasilan dan kegagalan kebijakan yang telah dihasilkan.
- Dilakukan evaluasi berkala, yang berguna untuk pengawasan mutu pendidikan anti korupsi.
- Memberlakukan kebijakan dan kurikulum pendidikan anti korupsi dengan sistematis pada satu wilayah tertentu, bahkan jika memungkinkan dalam kawasan nasional Indonesia.
Pendidikan karakter dan penanaman rasa tanggung jawab, akan secara perlahan mengikis sifat-sifat korupsi pada diri seseorang. Korupsi muncul pada saat seseorang terlepas dari rasa peduli terhadap penderitaan orang sekitar, korupsi muncul saat moral dan etika telah rusak atas kepetingan pribadi. Masa pendidikan sejak dini, dimulai saat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, sampai pada pendidikan jenjang tertinggi, memiliki peran penting dalam pembentukan karakter-karakter individu yang bertanggung jawab. Pendidikan itu tak melulu tentang prestasi gemilang saja, tapi bagaimana menanamkan prestasi yang beretika dan berwawasan tanggung jawab, dengan demikian korupsi bukan masalah lagi!.
Read More..

